Sabtu, 05 April 2014

Akta IV TIDAK BERLAKU LAGI

Akta IV TAK LAKU LAGI !!!!


December 21st, 2013 by dedekusn | Posted under Pendidikan.
Selama ini untuk menjadi guru diwajibkan memiliki Akta IV atau akta mengajar. Akta IV diberikan kepada lulusan S-1 fakultas keguruan bersamaan dengan pemberian ijazah sarjana. Lulusan non keguruanpun bisa mengajar asal memiliki Akta IV. Ijazah akta IV bisa diperoleh lulusan non keguruan dengan mengikuti kuliah tambahan kurang lebih satu tahun.
Kebijakan tersebut membuat banyak lulusan non keguruan yang beralih jadi guru. Makanya jangan heran bila ada guru bertitel SH, SE, SIP, ST, dll. yang hampir dipastikan mereka awalnya tidak berminat jadi guru. Hal ini menjadikan guru seolah profesi pelampiasan. Tanpa bermaksud merendahkan, bagaimanapun tambahan kuliah satu tahun hasilnya tidak akan seoptimal kuliah empat tahun. Belum lagi beberapa perguruan tinggi swasta yang dengan mudahnya memberi akta IV hanya dengan mengadakan perkuliahan beberapa kali saja. Salah seorang teman kerja saya bahkan mengaku hanya mengikuti dua kali perkuliahan, langsung diberi akta mengajar. Hadeuuh…. Inilah salah satu faktor guru kurang berkualitas, salah satu faktor ketidakprofesionalan guru.
Karenanya, saya menyambut positif dan sangat setuju dengan ‘penegasan’ kebijakan Kemendikbud tentang sudah tidak berlakunya Akta IV atau akta mengajar. Disebut penegasan karena seharusnya kebijakan ini berlaku sejak diterbitkannya undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Ini berarti nantinya yang boleh melamar jadi guru PNS hanya lulusan fakultas keguruan. Lulusan fakultas keguruanpun untuk mendapatkan sertifikat profesi harus mengikuti pendidikan tambahan berupa Pendidikan Profesi Guru. Semoga kualitas pendidikan kita bisa lebih baik.

http://dedekusn.com/pendidikan/sip-akta-iv-tak-laku-lagi/